Viral !! Laporan Kasus Dugaan Penculikan, Pembakaran Hotel dan Penggelapan Mobil Keluarga Edi Tansil Ditangani Satreskrim Polresabes Medan

ABDYANEWS

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024 - 17:30 WIB

6030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Diduga sebuah mobil mini bus merek suzuki Xl7 tahun 2021 warna hitam milik Rospita J.C Sipahutar digelapkan oleh Tigor yang merupakan anggota Godol pada 12 September 2023 di Kandang Kuda Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut korban kejadian dugaan penggelapan tersebut bermula pada hari selasa 12 September 2023 sekitar pukul 22.00 wib, dimana Suaminya diminta oleh Godol untuk datang ke Medan Country Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu.

“Sesampai saya disana, Suami saya hanya bertemu dengan Tigor yang merupakan anggota Godol, selanjutnya Suami saya bersama Tigor diminta untuk datang ke Kandang Kuda,kami pun akhrinya berangkat ke kandang kuda yang dimaksud. Akan tetapi pada saat itu yang meyetir mobil saya Tigor, pada saat itu suami saya tidak curiga akan rencana mereka ingin menggelapkan mobil saya,” tutur nya

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, setibanya dikandang kuda yang diduga berada di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu tiba tiba mobil saya di bawa dan di simpang oleh Tigor. Beruntung pada saat itu suami saya juga berhasil kabur karena menurut saya situasi sudah tidak bagus lagi disaat itu.

“Kami sudah menunggu lama akan tetapi tidak ada kejalasan kenapa mobil kami di sembunyikan. Akhirnya kami laporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan pada tanggal 7 November 2023 dengan nomor laporan STTPL/B/3707/XI/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. kami juga berharap agar semua yang terlibat dalam duggan penggelapan tersebut segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya

Tak hanya itu, Suaminya yang bernama Edi Syahputra Barus alias Edi Tansil (52) Wiraswasta warga Dusun III, Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang juga mengaku dianiaya dan diculik oleh puluhan pria diduga suruhan ESG alias Gdl pada 1 Oktober 2023 pukul 01.00 Wib.

Menurut Korban, kejadian tersebut bermula saat, puluhan pria dengan mengunakan dua mobil mini bus datang memarkirkan Mobil di parkirkan di portal, puluhan pria tersebut akhirnya masuk kerumah saya dan membacoki saya dengan membabi buta.

“Saya Cuma kenal tiga orang pada waktu kejadian Dvd, Tgr dan Brm, setelah mereka masuk kerumah saya saya pun dibacok pada bagian dada, kepala sampai mengeluarkan darah, saat itu saya sudah tidak sadarkan diri dan saya terus di aniaya dan kemudian saya di seret paksa keluar dari rumah saya kemudian saya di campakkan ke bagasi mobil mereka,”ungkapnya

Tak hanya sampai di situ saja, Pada tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wib penginapan milik Edi Saputra Barus alias Edi Tansil juga dikabarkan diduga dibakar oleh dua orang pria berinsial EFS dan AGS yang sebelumnya datang mencarinya. Kedua pria tersebut datang ke lokasi penginapan milik Edi Tansil dan menyanyakan keberadaan nya namun kedua pria tersebut tak kunjung bertemu dengan Edi Tansil, kejadian tersebut juga sudah di laporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/1171/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 24 April 2024.

Saat ditemui beberapa waktu yang lalu di Mapolrestabes Medan, Edi Syaputra Barus didampingi Istrinya usai menghadiri pemeriksaan penyidik satreskrim Polresatbes Medan berharap supaya segera ditangkap para pelaku dan di proses hukum.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masi berupaya mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait.

Berita Terkait

Dihadapan Hakim Dan JPU, Empat Saksi Dipersidangan Tegaskan Godol Bukan Pemilik Senpi, Itu Punya TNI Kodam 1/BB
Saksi Sebut Hardjo B, Ayah Tumirin Kuasai Lahan 13 Hektar di Helvetia
PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi
Terdakwa Tumirin Bantah Palsukan dan Gunakan Surat Palsu
Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Seorang Ibu
Perkara Pemalsuan, Hakim Sebut Saksi yang Dihadirkan JPU Hanya ” Membuang Waktu”
PH Nilai Perkara Tumirin Dipaksakan, Hakim Diminta Membebaskannya
Kapolrestabes Medan Resmikan Polsek Medan Tembung

Berita Terkait

Senin, 27 Mei 2024 - 14:35 WIB

Disnaker Kabupaten Tangerang Datangi LPK Askara Mulia Sejati

Berita Terbaru

Bisnis

Kamis, 4 Jul 2024 - 08:51 WIB