PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

ABDYANEWS

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:02 WIB

6071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan : Advokat Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH merasa heran Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dijadikan terdakwa pemalsuan dan menggunakan surat palsu hanya bermodalkan foto kopi KPTPT

” Saya heran kenapa bisa terdakwa Tumirin didakwa memalsukan surat,padahal surat yang asli tidak ada,” ujar Rahmat Sianturi selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(21/5/2024)

Menurut dia, saat terdakwa diperiksa penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT bukan aslinya.Namun begitu, kata Rahmat perkara Tumirin lanjut p-21 dan disidangkan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menduga perkara Tumirin ini dipaksakan agar dia terbukti bersalah.Buktinya di persidangan tidak satu saksi pun mengetahui terdakwa memalsukan atau menggunakan surat KTPPT tersebut.

Menurut Rahmat, walau terdakwa pernah menggugat ke PTUN Medan ihwal surat kuasa menjual kepada Darwis Lubis.Tapi langsung dicabut karena Tumirin karena Surat Kuasa yang dibuat Darwis belum layak.

” Jadi terdakwa belum sempat memperlihatkan pembuktian( bukti surat) di Pengadilan.Jadi tidak ada orang termasuk PT Nusaland sebagai saksi pelapor merasa dirugikan,” ujar Rahmat didampingi Dewi Intan,SH dan Angga Pratama,SH.

Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Rahmat Junjungan Sianturi menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi

Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tunirin itu yakni. Tanah seluas13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.

Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu (AVID/r)

Berita Terkait

Zahir ; Saya Sudah Letakan Pondasi Dasar Kesejahteraan Masyarakat Batu Bara, Tinggal Melanjutkan
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Terima Rekomendasi Golkar, Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Siap Menangkan Pilkada Deliserdang
Bantah Pernah Beritakan Barak Judi dan Narkoba Milik Fs, Kalau Ada Beritanya Tunjukan Kepada Saya !
Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan
Inilah Wajah Tersangka yang Memerintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Sempurna Pasaribu
Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN I

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 06:00 WIB

PERERAT HUBUNGAN DENGAN WARGA DI WILAYAH BINAAAN BATITUUD 02/RG LANGSUNG TERJUN KELAPANGAN

Selasa, 5 November 2024 - 18:57 WIB

Para Abang Becak di Gayo Lues Dukung Paslon Bupati No.1 “GAESSS BERIMAN” Said Sani-Saini di Pilkada 2024

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:17 WIB

Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Silaturahmi Dengan Pengrajin Besi di Desa Binaannya

Rabu, 25 September 2024 - 19:24 WIB

Pasangan “GAESSS” Ingin Gayo Lues Islami, Maju, Sejahtera Dan Berkeadilan

Selasa, 24 September 2024 - 15:57 WIB

Warga Kenyaran Lapor Pak Dewan, Akibat Kebun Tergerus Aliran Sungai

Selasa, 24 September 2024 - 13:49 WIB

Besok Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati “SAID SANI-SAINI” Paparkan Visi dan Misi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:46 WIB

Jelang Pendaftaran, H.Said Sani Minta Do’a Restu Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat Gayo Lues

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:29 WIB

Penuhi Undangan Bejamu Saman di Kampung Jabo, H.Said Sani Bertemu Dengan H.Ibnu Hasyim

Berita Terbaru

SIBOLGA

Seabolga: Komunitas Pegiat Lingkungan bagi Generasi Muda

Jumat, 8 Nov 2024 - 14:15 WIB