Ulama Aceh Sebut Haram Hukumnya Mendukung Pemimpin Perempuan

ABDYANEWS

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024 - 18:00 WIB

6059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pendapat haram perempuan menjadi pemimpin berdalil dengan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 34 yang artinya: ” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”.

Ayat ini menurut para ulama menjadi dalil tentang larangan perempuan menjadi pemimpin khususnya menjadi walikota Banda Aceh. Laki-lakilah yang harus menjadi pemimpin, dan haram bagi perempuan menjadi pemimpin. Namun, sebagian ada menyatakan pula dalam kampanye-kampanye mereka bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum perempuan baik itu Bupati, Gubernur dan Presiden boleh saja dari perempuan. Para pendukung pemimpin dari perempuan berargumentasi bahwa ayat tersebut hanya untuk kepemimpinan rumah tangga, sedangkan kepemimpinan pada umumnya perempuan dibolehkan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu ulama Kharismatik Aceh, Tgk H Syeikh Hasanoel Bashry yang lebih dikenal sebagai Abu Mudi dalam sebuah kesempatan menegaskan bahwa perempuan yang mencalonkan diri sebagai pemimpin atau kepala daerah tidak sah karena tidak memenuhi syarat.

“Ureung Agam yang mengurus ureung inong (lelaki yang memimpin perempuan), “Arrijalun kawwamuna ‘alannisa’. Sehingga ditulis di dalam kitab, syarat menjadi pemimpin adalah lelaki yang merdeka, berakal, sehat badan dan segalanya,” tegas Abu Mudi dalam bahasa Aceh sebagaimana video yang beredar di media sosial.

Abu Mudi juga mengatakan, seorang perempuan yang maju sebagai pemimpin(kepala daerah) saja itu sudah berbuat dosa.

“Ureung inong meunyoe kageucalon ka dipeubeut desya. Perempuan yang mencalonkan diri sebagai pemimpin ka ijak peubeut desya, karena dipeubeut beut yang han sah dikerjakan. Dipileh cit le ureung nyan ureung pilih pi salah, dosa. Dilantik, ureung lantik desya. Setelah dilantik sah dia sudah jadi pemimpin, inan lom yang masalah,” tegas Abu Mudi sebagaimana isi dakwahnya yang sempat viral di berbagai media sosial.

Sementara itu, salah satu ulama Banda Aceh Tgk Zainuddin Ubiet mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Abu Mudi itu adalah kandungan ayat dan hadist.

“Ya gitulah seperti abu mudi uraikan Itu kan ulama. Yang ulama uraikan semua kandungan hadits dan ayat. Kita wajib mendengar mengikuti dan mentaati,” ungkap Tgk Zainuddin melalui keterangan tertulis, Senin 27 Mei 2024.

Tgk Zainuddin juga menyinggung tentang Aceh yang merupakan daerah syariat Islam dimana masyarakat sudah seyogyanya mendengarkan pituah ulama sebagai warisatul ‘anbiya.

“Kita Aceh lebih kental tentang syariat Islam. Mestinya yang mau calon kan diri harus lebih melihat ke arah yg lebih mafasied dan mashaleihnya (buruk dan baiknya). Saya tidak ada kapasitas untuk mengintervensi, namun masyarakat Aceh insya Allah masih mau mendengarkan ulama,”ujar ulama yang dikenal sangat dalam penegakan syariat di Banda Aceh itu.

“Jawabannya ada di masyarakat.
Turun tanyakan bagaimana jikalau begini dan jikalau begitu,” kata Tgk Zainuddin.

Pun demikian Tgk Zainuddin juga menyebutkan mafaseid dari memilih pemimpin perempuan itu sendiri sudah dijelaskan secara terang benderang oleh Abu Mudi dalam pernyataannya yang telah beredar di media sosial.

Setelah adanya penolakan, penegasan dan penjelasan ulama tentang haramnya pemimpin atau mendukung calon kepala daerah dari kalangan perempuan, namun hingga saat ini sosok Illiza Saaduddin Djamal dan para pendukungnya terkesan tetap ngotot untuk maju sebagai walikota Banda Aceh dengan berbagai dalil pembenarannya yang berargumentasi tentang kesetaraan lelaki dan wanita (gender). Bahkan hingga saat ini dikhabarkan yang bersangkutan telan mendaftarkan diri ke lima partai politik.

Tentunya ini menjadi pertanyaan di masyarakat, akankah pituah ulama yang berlandaskan Al-Quran dan Hadist dikesampingkan demi keinginan merebut kekuasaan? Apakah partai politik akan turut mengabaikan pituah ulama yang merujuk kepada Al-Qur’an dan hadist dan tetap bersekukuh mengusung perempuan untuk memimpin? Hanya waktu yang akan menjawabnya dan tentunya akan menjadi catatan bagi masyarakat nantinya.

Berita Terkait

Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut, PLN Mendapatkan Penghargaan Dari Pj Gubernur Aceh
Nasrul Sufi: Embarkasi Haji Insya Allah Akan Lahir Kembali di Aceh
20 Tahun Menjabat Legislatif, Hendri Yono Dinilai Kurang Bermanfaat Bagi Masyarakat
Ketua Umum Aceh Carong Puji Sikap Mualem
Dek Fad Silaturahmi Dengan Zaini Abdullah Mantan Gubernur Aceh
Sejumlah Hotel Tak Dukung PB PON XXI Aceh – Sumut, Pemerintah Aceh Diminta Tegas
Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024
Polri Berhasil Amankan Aksi Kawal Putusan MK, Ketum PB SEMMI MP: Polri Layak Dapat Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:47 WIB

Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:00 WIB

Kuliah Singkat Jadi Sarjana, USM Buka Jalur RPL dengan 13 Prodi Unggulan

Minggu, 9 Juni 2024 - 01:46 WIB

Syahbudin Padang Meminta,Periksa Itu LPJ nya, Mana Tau Sudah Selesai Dibuat Tapi Kerjaan Mangkrak. Inspektorat kemana kalian, cek itu LPJ DAK Fisik Pendidikan 2023.

Sabtu, 8 Juni 2024 - 03:53 WIB

Terima Kasih Koordinator Beasiswa KIP-K USM Dalam Mewujudkan Impian Anak Pulau

Minggu, 2 Juni 2024 - 10:28 WIB

TOP! 24 Dosen USM Aceh Berhasil Dapat Dana Hibah Penelitian Dari Kemendikbudristek RI

Senin, 20 Mei 2024 - 00:13 WIB

Ini Tema Kunker BEM FMIPA Dan BEM FKIP USK, Saat HUAL Kemahasiswaan Memperkuat Departemen

Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:38 WIB

“PTN” Bukan Segalanya

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Ikuti Evaluasi SPBE Tahun 2024

Senin, 30 Sep 2024 - 09:51 WIB