Banda Aceh – Transaparansi Tender Indonesia (TTI) menilai adanya sikap ngotot dari Sekda Aceh yang berniat melanjutkan program dan kegiatan bantuan pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2024. Padahal sudah sangat terang benderang kasus dugaan pengadaan bibit ikan kakap kepada 9 Kelompok di Aceh Timur senilai Rp.15 Milyar sedang disidik Kejaksaan Tinggi.
“Sikap ngotot dan memaksakan diri dari seorang Sekda Aceh yang sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran APBA 2024 menjadi pertanyaan besar, seolah olah kasus 15 Milyar tersebut dianggap kecil bahkan beliau tidak segan segan menyampaikan dimedia kasus Pengadaan fiktif itu baru dugaan belum tentu benar padahl semua pihak terkait sudah memberilan pernyataan bahwa pengadaan bibit ikan kakap itu tidak ada alias Fiktif,” ungkap koordinator TTI, Nasruddin Bahar Kamis 16 Mei 2024.
Menurut Narsuddin, selaku pejabat yang bertanggung jawab dengan anggaran seharusnya Sekda Aceh memberikan pernyataan yang menyejukkan dimana pada saat ini masyarakat mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi kembali program yang sudah dianggarkan pada Badan tersebut. “Bukan mustahil kejadian yang sama akan terulang kelompok-kelompok penerima bantuan dibuat fiktif hanya diatas kertas belaka,” ujarnya.
Kelompok masyarakat yang mendesak Pemerintah menunda program bantuan di BRA bukan serta merta membatalkan, jika perlu Pemerintah Aceh membentuk tim untuk meneliti apakah kelompok kelompok yang namanya tercantum dalm program bantuan tahun 2024 benar benar ada. “Hanya dibutuhkan niat baik semua pihak sehingga tujuan pemerintah membantu masyarakat korban konflik benar benar tepat sasaran,” katanya.
(DL)