Banda Aceh – Mengingat banyaknya temuan kelompok fiktif yang ditemukan dari hasil investigasi dari beberapa desa di Kabupaten Bireun yang dilakukan oleh rekan rekan media AJNN. Sebagai mana diberitkan Kelompok Meuneubah jasa Gampong Rheum Baroh Kabupaten Bireun jumlah bantuan Rp.2,3 milyar tahun 2024 tidak pernah ada alias fiktif.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar melalui keterangan tertulis, Rabu 15 Mei 2024.
Dia menambahkan, begitu juga Kelompok Beusaban Kanda Gampong Rheum Baroh Kabupaten Bireun juga mendapat bantuan Rp 2,3 Milyar total bantuan didesa tersebut berjumlah Rp.4,6 Milyar sungguh angka yang pantastis.
Kata Nasruddin, dikhawatirkan modus yang sama seperti pengadaan fiktif Bibit ikan kakap untuk 9 kelompok di Aceh Timur senilai Rp.15 Milyar terulang kembali. Sebelum uang Negara dirampok dengan cara sistematis alangkah bijaknya Program bantuan pada Badan Reintegrasi Aceh tahun 2024 dihentikan sementara. Jika kasus pengadaan fiktif di BRA selesai diproses hukum baru kemudian program di BRA dilanjutkan dengan pengawasan ketat.
“Langkah cepat yang dilakukan oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh patut dinerikan Jempol. Masyarakat memberikan Apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh semoga kasus ini bisa diungkap sampai dengan aktor intelektual yang bermain dibelakang kasus pengadaan fiktif ini,” ujarnya.
(DL)