Tanpa Laporan Neraca Keuangan Setiap Tahunnya, Diduga Ketua BUMDES Biskang Kec Danau Paris Diduga Gunakan Dana untuk Pribadi

SAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 13:24 WIB

60114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Beberapa dari masyarakat Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil yang enggan di sebutkan namanya menduga ketua BUMDES dan bendahara desa Biskang sengaja tidak me Laporkan Pertanggung Jawaban (LPJ) di karenakan dana BUMDES tersebut di gunakan untuk biaya pencalonan sebagai anggota Dewan kabupaten Aceh Singkil yang terpilih. Jumat (31/05/2024).

Pasalnya di tahun 2023 ketua BUMDES dan bendahara tidak membuat LPJ tentang aset BUMDES entah berapa yang sebenarnya dana BUMDES tersebut, masyarakat setempat tidak pernah mengetahuinya di karenakan pihak ketua BUMDES dan pengurus BUMDES tidak pernah merapatkan kepada warga setempat melalui musyawarah Desa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di kutip dari media siber jejak kasus grup co.id, Bahkan Ketua BUMDES dan pengurus membeli lahan / tanah berisi kelapa sawit dua hektar dengan harga berkisar sekitar 275.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) tanpa ada musyawarah penjelasan tentang neraca keungan di desa dan penghasilan kebun tersebut tidak pernah di ketahui masyarakat, dan menurut kami harga lahan yang di belikan termasuk relastis terlalu mahal, tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” tuturnya

Bahkan menurutnya pada tanggal 02 mei 2024 kepala desa Biskang telah menyurati ketua BUMDES tersebut, di dalam isi surat yang di layangkan oleh kepala Desa Biskang

1. melaporkan tahunan BUMK Kampung Desa Biskang tahun 2023

2. Melaporkan Jumlah Jenis-jenis Aset-aset BUMK Kampung Biskang

3. Melaporkan Sisa Kas BUMK Dalam Rekening BUMK Dan Di Luar Rekening BUMK

4. menunjukkan Rekening Koran Akhir Dari Bank Sisa Kas BUMK Desa Biskang

Namun tidak di indahkan oleh ketua BUMDES tersebut.

Kemudian Kepala Desa kembali menyurati ketua BUMDES tersebut pada tanggal 15 mei 2024.

Namun hasilnya nihil tidak ada respon sama sekali oleh ketua BUMDES Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil.

“Oleh karena itu kami masyarakat meminta Kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil agar segera memanggil Ketua BUMDES dan bendahara BUMDES tersebut dan di mintai pertanggungjawaban atas dugaan penggelapan uang negara melalui dana BUMDES Desa Biskang,” tutupnya

Jumat 31 mei 2024 lalu sekira pukul 09.00 wib kami time infestigasi Aceh media jejak kasus grup co.id bersam tim media lainnya mencoba menghubungi ketua BUMDES Sayo Manik melalui Via seluler pesan suara mempertanyakan terkait dana BUMDES dan laporan masyarakat tersebut apakah itu benar

Kemudian ketua BUMDES tersebut mengatakan kepada kami itu memang benar kalau sampai saat ini kami belum ada melaporkan pertanggungjawaban sesuai apa yang di katakan oleh masyarakat.

Adapun keterlambatan sehingga kami terlambatnya membuatkan laporan ada beberapa hal dan berkas belum terselesaikan oleh kesibukan kami

memang benar uang tersebut masih ada sekitar 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang terpakai dan semalam kami sudah duduk bersama dengan Kepala Desa Biskang Minggu depan kami akan membuat laporan keuangan milik desa,” imbuhnya

(Tim/Red)

Berita Terkait

Judi Online Beromset Rp. 15 Miliar Diungkap Bareskrim Polri, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang
Soal Gratifikasi Pj. Bupati Aceh Singkil, Agar Berhati-hati Untuk Tidak Terperosok Dalam Permainan Proyek
Terindikasi Kasus Korupsi, FKMP Laporkan Bupati Sambas Ke KPK RI
12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima di Antaranya Pemain Judi Slot
Bergerak Cepat Polsek Bangun Resor Simalungun Tangkap Pelaku Kekerasan yang Viral di Media Sosial
Dengan Tema Ini PT Socfindo Kebun Lae Butar melaksanakan Jumat Bersih Kolaborasi dengan Pihak Pemda Aceh Singki
Masyarakat Mengambil Pakis Dilarang PT. Socfindo Itu Tidak Betul Kata Ketua DPC GAKORPAN Aceh Singkil
Kuasa Hukum Ishak Hamzah Meminta Hakim Objektif Dalam Penanganan Perkara Perdata 233

Berita Terkait

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:38 WIB

Halal bi Halal Bersama Fadhlullah, S.E: Momentum Persatuan untuk Pidie Maju

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:03 WIB

Ribuan Hadiri Halal Bihalal Dek Fad Bacalon Bupati Pidie, MC Razi Beri Komentar

Rabu, 24 April 2024 - 17:07 WIB

Mencuat Kepublik, Sigapui Nilai HRD Patut Diperhitungkan Maju Sebagai Bacalon Gubernur Aceh Menjelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Bisnis

Kamis, 4 Jul 2024 - 08:51 WIB