Aceh Singkil – Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkl Drs. Azmi, MAP akan berakhir tanggal 21 Juli 2024. Jika tanggal 21 Juli 2024 mendatang masa jabatannya tidak di perpanjang lagi oleh Menteri Dalam Negeri, maka jabatan Drs. Azmi selaku Pj. Bupati Aceh Singkil tinggal menghitung hari.
Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger mengingatkan Drs. Azmi agar berhati-hati untuk tidak terperosok dalam permainan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2024,” tuturnya melalui Press Release Jumat (28/06/2024).
Menurutnya, hampir semua kepala daerah di Kabupaten Aceh Singkil, baik bupati depinitif maupun kepala daerah dengan jabatan Pj Bupati selama ini selalu tidak terlepas dengan persoalan proyek.
“Kita tau, semua kepala daerah di daerah ini selalu tidak terlepas dan melibatkan diri dengan pembagian proyek. Mereka yang mendapat proyek tersebut dapat dipastikan adalah orang-orang dekat pejabat itu sendiri. Terutama proyek yang bersifat Penunjukan Langsung (PL),” ujarnya.
Untuk itu, Pardomuan yang biasa dipanggil dengan nama PRD ini, Pj. Bupati Azmi yang jabatannya saat ini hanya tinggal menghitung hari agar berhati-hati dengan uang suap atau gratifikasi.
PRD juga mengingatkan, selaku salah seorang anggota presidium Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Aceh Singkl yang ketika itu bersama kawan-kawa memberikan dukungan penuh kepada Azmi agar dapat menduduki jabatan Pj Bupati, tidak ingin Azmi tersangkut masalah hukum di akhir masa jabatannya karena persoalan proyek.
Sebab, kata PRD lagi, semua orang tau bahwa hampir semua paket proyek khususnya proyek yang bersifat PL dipatok dengan komitmen fee yang besarnya antara 10-15% bagi mereka yang ingin mendapatkan proyek.
“Jangan munafik. Semua orang tau, dan hal ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun, hampir semua paket proyek PL di kenakan komitmen fee yang besarnya antara 10-15% dari pagu proyek. Ini bukan rahasia umum lagi” terangnya.
Tim/Red