JAKARTA – Namanya Hamdani A. Gani, SH MH memang dikenali publik Aceh Timur, Ia merupakan salah seorang anggota DPRK Periode 2014-2019, lalu 2019-2024, dan kembali menjadi Caleg untuk periode 2024-2029.
Perjalanan pencalonan Hamdani kembali berjalan mulus, dengan mendapat dukungan penuh Partai Gerindra, Partai tempat dimana Ia bernaung selama ini.
Persoalan mulai muncul, begitu namanya hilang dari peredaran sebagai salah satu kandidat terpilih DPRK Periode 2024-2029.
Hamdani mulai berpikir jauh ini ada kesalahan, ini ada ketidak adilan, “Saya harus berjuang,” ingatnya.
Perkara ini harus dibawa ke MK, sehingga mendapat jawaban pasti dari apa yang menjadi keraguan dibenaknya.
Akhirnya Hamdani resmi mendaftarkan gugatannya ke MK di Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, pada 23 Maret lalu.
Selanjutnya, tepat pada hari Selasa (30/4) sidang pemeriksaan pendahuluan pun dimulai.
Hamdani yakin peluang untuk menang sangat terbuka lebar.
Pernyataan tersebut didasari oleh bukti-bukti C Hasil yang Ia pegang, tegas Hamdani.
Mohon doa dan dukungan, terutama dari masyarakat yang telah memberi hak suara, memilih dirinya dan masyarakat Aceh Timur pada umumnya, pungkas Hamdani.