Sawang Dan Muara Batu Menjadi Lokasi Program Sertipikat Gratis PTSL 2024

ABDYANEWS

- Redaksi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 15:32 WIB

6026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara terus berkomitmen untuk memetakan dan mensertipikatkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Aceh Utara. Untuk diketahui, pada tahun 2024 Kabupaten Aceh Utara mendapatkan target dari pusat sebanyak 6.700 sertipikat melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Target ini tersebar di beberapa Gampong di Kecamatan Sawang, Lapang, Tanah Luas, Kuta Makmur, Nibong, Meurah Mulia, Muara Batu, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Banda Baro, Syamtalira Bayu, Samudera dan Dewantara.

PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertipikat tanah secara gratis. PTSL memproses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa.

“PTSL terbuka untuk seluruh masyarakat yang memiliki bidang tanah di  lokasi program tahun 2024” Ucap Umar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Umar selaku Ketua Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh utara juga menyampaikan,bahwa PTSL merupakan suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. Dengan memiliki sertipikat tanah, maka akan mengurangi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.

Pada tahun 2024 ini, Kecamatan Sawang dan Kecamatan Muara Batu menjadi dua diantara beberapa Kecamatan utama yang menjadi lokasi program PTSL. Beberapa desa di Kecamatan Sawang yang menjadi fokus lokasi diantaranya yaitu Paya Gaboh, Lhok Kuyun, Gampong Teungoh, Lagang, Paya Keumuneng, Tanjong Keumala dan Ulee Geudong Selanjutnya di Kecamatan Muara Batu yaitu Teupin Banja, Tumpok Beurandang, Kuala Dua, Meunasah Pinto, Panigah, Pinto Makmur, Paloh Awe, Reuleut Barat dan Reuleut Timur.

Umar menerangkan, apabila ada masyarakat yang memiliki bidang tanah di desa-desa tersebut dapat menghubungi perangkat desa setempat dan apabila ada pertanyaan bisa melalui media sosial atau langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara.

Berita Terkait

Kantor DPD PWO Aceh Utara dipeusijuk, Marzuki Samad Bergerak Bersama Rakyat Untuk Kebenaran dan Keadilan
Kegiatan Bimtek Tuha Peut Gampong di Paya Bakong Terkesan Berbau Bisnis, Forum Keuchik Diduga Raup Keuntungan

Berita Terkait

Senin, 27 Mei 2024 - 14:35 WIB

Disnaker Kabupaten Tangerang Datangi LPK Askara Mulia Sejati

Berita Terbaru

Bisnis

Kamis, 4 Jul 2024 - 08:51 WIB