Satnarkoba Polres Agara Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Ganja

ABDYANEWS

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:44 WIB

60334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Barang bukti 24 bungkus ganja
*Pelaku JD (52 thn), warga Petani Pulo Piku Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara.

Kutacane- (Detik Aceh ). Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara), berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar Narkotika jenis ganja yang berlangsung pada hari Jumat, (17/5- 2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pulo Piku. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, anggota opsnal Satresnarkoba mengajak perangkat desa untuk menemani mereka dalam melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja di atas plafon rumah. Pelaku yang berinisial JD (52 tahun), mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Setelah diminta menunjukkan barang bukti lainnya, JD kemudian menunjukkan tempat penyimpanan ganja lainnya yang berada di luar rumah, yakni di dalam kaleng rokok surya yang berisi 23 bungkus ganja.

Total barang bukti yang diamankan adalah 24 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 0,07 gram.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H.; melalui Plh.Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, telah terjadi penangkapan terhadap JD, seorang petani asal Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan barang bukti 24 bungkus ganja,” jelas Ipda Patar Erwinsyah,SH.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. tambahya.” Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)

Berita Terkait

Dunia Elektronik Store Hoax Jangan Percaya Program Tersebut. Sudah Ada Warga Di Tipu.
Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan dalam Waktu Singkat
Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman Wartawan
Viral..!! Pelanggaran Berat Pileg 2024 di Karanganyar, Surat Pengunduran Diri Suprapto Palsu..!!
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit, Amankan 20,28 Gram Narkotika
Inspektorat Agara Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Tanjung Lama

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Pj Gubernur Aceh & Apkasindo Kota Subulussalam, Percepatan Pembangunan Pabrik Minyak Goreng di Tanoh Rencong

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Mantan Tapol Napol Aceh Harap Pilkada Bebas Gangguan

Senin, 28 Oktober 2024 - 06:25 WIB

Muyashir Asriyan Haikal Tokoh Muda Aceh Apresiasi Pelaksanaan Debat Pertama KIP Aceh

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:35 WIB

Ada Yang Menarik Dalam Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Afdhal Berikan Pandanga Politiknya.

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Kamis, 26 September 2024 - 19:15 WIB

Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut, PLN Mendapatkan Penghargaan Dari Pj Gubernur Aceh

Kamis, 26 September 2024 - 18:48 WIB

Nasrul Sufi: Embarkasi Haji Insya Allah Akan Lahir Kembali di Aceh

Berita Terbaru