PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) Klarifikasi Terkait Penurunan PAD dari Getah Pinus di Gayo Lues

ABDYANEWS

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:05 WIB

6047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 14 Agustus 2024 — PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) memberikan klarifikasi terkait isu menurunnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari getah pinus di Kabupaten Gayo Lues yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Beben Suhartono, Operasional Manager PT. KHBL, dalam sebuah press release yang dirilis pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

Dalam pernyataannya, Beben menegaskan bahwa PT. KHBL masih menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam konteks izin dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk getah pinus. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 5 Tahun 2023 serta Surat Keputusan (SK) KLHK Nomor 755 dan 756, PT. KHBL tetap dapat beroperasi menggunakan Perjanjian Kerjasama (PKS) hingga izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi diterbitkan.

\\\”Kami mengikuti semua ketentuan yang ada, termasuk kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang sudah ditetapkan sebagai acuan resmi pembayaran Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK),\\\” kata Beben Suhartono.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Beben menyoroti bahwa ada kesalahpahaman di lapangan terkait pungutan PAD atas pemanfaatan getah pinus. \\\”Dasar hukum untuk pungutan PAD dari getah pinus tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan atau undang-undang yang ada. Bahkan, pengenaan PAD ganda pada satu komoditas yang sama tidak dibenarkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022,\\\” tegasnya.

Daerah baik propinsi maupun Kabupaten dapat menerima manfaat dari DBH ( Dana Bagi Hasil ) dari PNBP yang disetorkan sesuai dengan pembagian yang telah diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2022, selagi mekanisme pembayarannya sudah di buka oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui system SIPUHH.

Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan getah pinus yang dilakukan oleh PT. KHBL hanya dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan mekanisme kerja sama antara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan PBPH. Menurutnya, jika dikenakan lagi PAD, hal itu akan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

\\\”Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pengenaan pajak ganda tidak diizinkan oleh UU. Bahkan, Indonesia menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Internasional. Jadi, tidak mungkin kami dikenakan pajak ganda di negeri kita sendiri,\\\” ujar Beben.

Press release ini dirilis untuk menjawab pertanyaan dari berbagai pihak serta untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat. Beben berharap bahwa penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan mengakhiri spekulasi yang tidak berdasar terkait kontribusi PAD dari getah pinus.

*Kontak Media:*
PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL)

Berita Terkait

Pasangan “GAESSS” Ingin Gayo Lues Islami, Maju, Sejahtera Dan Berkeadilan
Warga Kenyaran Lapor Pak Dewan, Akibat Kebun Tergerus Aliran Sungai
Besok Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati “SAID SANI-SAINI” Paparkan Visi dan Misi
Jelang Pendaftaran, H.Said Sani Minta Do’a Restu Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat Gayo Lues
Penuhi Undangan Bejamu Saman di Kampung Jabo, H.Said Sani Bertemu Dengan H.Ibnu Hasyim
H.Said Sani Muzakarah Bersama Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) di Kampung Agusen
Minta Doa Restu Maju Pilkada Gayo Lues, H.Said Sani-Saini Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat Peparik Gaib
Babinsa Berikan Materi Wadbang Kepada Siswa Siswi SMA Negeri 1 Rikit Gaib

Berita Terkait

Senin, 30 September 2024 - 17:54 WIB

Staf Ahli Bupati Nagan Raya Ali Munir Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 05:18 WIB

JOZ Tekankan Pemberdayaan Pemerintah dan Hilirisasi Industri di Nagan Raya

Sabtu, 21 September 2024 - 09:20 WIB

Tutup UMKM Rameune Nagan Raya Expo 2024, Begini Harapan Pj Bupati Fitriany Farhas

Kamis, 19 September 2024 - 17:05 WIB

Zaini Mantri Doi Cawabup Sambil Silaturahmi Dengan Warga Tetap Melayani Masyarakat

Kamis, 19 September 2024 - 05:26 WIB

Nagan Raya Meriahkan PON XXI Aceh-Sumut dengan UMKM Rameune Expo

Rabu, 18 September 2024 - 04:25 WIB

Keluarga Besar Raja Wendi Deklarasi Siap Dukung JOZ For Bupati. Ini Pesan Abu Said Ahmad

Senin, 16 September 2024 - 05:46 WIB

Sambut 12 Rabiul Awwal 1446 H Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh Gelar Tausiah Agama.

Sabtu, 14 September 2024 - 14:39 WIB

Ceh Guh Rimung Kila Siap Menangkan JOZ di Pilkada Nagan Raya. 

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 5 Okt 2024 - 22:50 WIB