MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi di Jl. Lingkungan XVI, Simpang Beo Tanah Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat.
Pelaku yang sempat bersembunyi di salah satu rumah berhasil ditemukan oleh petugas.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, saat ini pelaku kami tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Japri.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu tali sepatu berwarna hitam, satu buah gunting lakban, tepung untuk menyumpal mulut korban, satu plastik tomat, segenggam rambut korban, dan satu buah bantal.
Sebelumnya, korban bernama Lopia Br Panjaitan melaporkan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di Simpang Beo pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut keterangan korban, saat berada di dalam rumah, terlapor Dandi Syahputra mengetuk pintu dengan maksud menawarkan tomat. Ketika pintu dibuka, terlapor tiba-tiba mendorong korban hingga terjatuh, menggaruk mata korban, memasukkan pasir ke mulut, dan membenturkan kepala korban ke lantai.
Pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan lakban, kaki dengan tali sepatu, serta melakban mulut hingga hidung korban. Korban pingsan dan tidak sadarkan diri. Pada pukul 15.30 WIB, anak korban datang dan menemukan korban tergeletak di lantai. Anak korban juga menemukan bahwa tas korban yang berisi buku pensiun telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Medan Tembung untuk ditindaklanjuti.(AVID/r)