Penindakan Hukum di Aceh Utara Terkesan Lelet, Korban Pengeroyokan Minta (APH) Bekerja Profesional

ABDYANEWS

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 05:54 WIB

6051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara-Penindakan hukum terhadap Sipelaku kejahatan di kabupaten Aceh Utara terkesan lelet, dan berjalan di tempat, sangat di khawatirkan akan berimbas meningkatnya kasus-kasus kriminalitas di bumi Malikussaleh. Kamis (25/7/2024)

T. Muhammad Raja salah seorang Tokoh Pemuda Pase, selaku pihak Keluarga korban penganiayaan oleh keluarga mantan istrinya, yang tercatat sebagai penduduk gampong Rawang Itek kecamatan Tanah Jambo aye, kabupaten Aceh Utara.

Ia Meminta kepada pihak penegak hukum diwilayah kabupaten Aceh Utara untuk bekerja dengan Sportif, agar terujunya Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

\\\\\\\”karena Keamanan, ketertiban dan ketentraman, adalah suatu kondisi dinamis yang sangat di butuhkan oleh masyarakat, sebagai salah satu program utama Pemerintah Indonesia saat ini, dan ketertiban juga menjadi Prasyarat terselenggaranya pembangunan secara Nasional.

\\\\\\\”T.M.Raja menerangkan pada Awak media, ia menilai leletnya proses penindakan hukum terhadap sipelaku kejahatan di wilayah kabupaten Aceh Utara, bukan tanpa alasan. \\\\\\\”Salah seorang dari anggota keluarganya pada awal bulan Januari 2024.

(SF) Abang kandung saya, tercatat Warga Salah satu Gampong di kecamatan matangkuli, kabupaten Aceh Utara, merupakan korban kejahatan yang terkesan pembiaran dan luput dari perhatian pihak penegak hukum di negara ini, meskipun sempat jadi trending topik bagi warga Net, di beritakan oleh beberapa media online dan Cetak.

\\\\\\\”Dan korban sempat melaporkan (MM) mantan istrinya, Ke polsek Tanah Jambo aye, pada Akhir tahun 2023, terkait Dugaan penipuan bermodus Pernikahan, hingga ikut di terseret-seret nama salah seorang Oknum Caleg DPRK Dapil 4 Aceh Timur.

\\\\\\\”Karena Pihak keluarga mantan istri korban dan oknum Caleg DPRK Aceh Timur tersebut, diduga telah melakukan kerjasama, dan menyusun strategi trik, dugaan tipu muslihat, \\\\\\\”sehingga pernikahan antara MN dan SF ketika itu, berjalan dengan seketika.

Dan begitu pula dengan perpisahan, sedangkan umur pernikahan mereka, Hannya hitungan hari, berkisar 100 hari atau 3 bulan sepuluh hari, dan  perpisahan pun terjadi, akibat ulah tangan oknum caleg dimaksud, yang berperan sebagai tukang nikah siri, lalu  mengeluarkan surat pasah sepihak kepada mantan istrinya.

Tindakan dan sikap, nekat Oknum tukang nikah siri itu, membuat  Abang kandung saya, sangat di rugikan, \\\\\\\” karena dengan surat pasah abal-abal yang dikeluarkan, secara sepihak oleh oknum tukang nikah siri dimaksud..

Lanjutnya, \\\\\\\”Saya Selaku Adik kandung korban, Sangat kecewa terhadap proses penindakan hukum di Negeri yang selalu di gadang-gadang, Negerepp Indonesia adalah Negara Hukum.

Tetapi mengapa? ketika Rakyat membutuhkan keadilan, tidak mendapatkan pelayanan hukum, sesuai amanah Undang-udang dan Koridor Hukum di Negeri ini.

\\\\\\\”Apa? Karena keluarga kami, di anggap tadak selevel dengan orang-orang pengmangku hukum di Negeri ini\\\\\\\”Tanya T.M.Raja

Ia Juga berharap, kepada pihak mangku hukum di wilayah kabupaten Aceh Utara, \\\\\\\”agar segera melakukan dan memberlakukan proses penegakan huku kepada si pelaku pelanggar hukum, dan untuk di hukum seadil-adilnya.

\\\\\\\”Agar penegakan hukum di kabupaten Aceh Utara, tidak terlihat tumpul ke Atas Tajam kebawah, untuk terciptanya Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat di kabupaten Aceh Utara yang kita cintai ini.\\\\\\\”Tutup T.M.Raja

\\\\\\\”Sementara itu.  (SF) Selaku korban yang di konfirmasi awak media ini, beberapa hari yang lalu, mengatakan \\\\\\\”Akibat ulah tangan oknum tukang nikah siri, dan pengabaian penindakan hukum kepada si pelaku.

Hingga akhirnya berujung pada pengeroyokan kepada dirinya. Dan sampai sekarang sudah berjalan hampir 8 bulan, proses lika-liku serta maju mundurnya penindakan hukum terhadap si pelaku.

Meski, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap saya, Berdasarkan hasil visum pihak puskesmas kecamatan tanah Jambo aye, saya mengalami luka Goresan di Dada dan di tangan.

Tetapi, sampai sekarang mereka dengan bebas berkeliaran, tampa ada panggilan dari pihak Kejaksaan dan pengadilan negeri Lhoksukon kabupaten Aceh Utara.

\\\\\\\”Padahal Ketika itu, upaya hukum yang saya tempuh, dengan mengikuti arahan dan petunjuk pihak kepolisian Polsek Tanah Jambo aye. \\\\\\\”Seperti yang di arakan saya meminta surat keterangan dari Keuchik Gampong Rawang Itek, terkait peristiwa dimaksud, tak mampu di selesaikan di Gampong.

Meskipun Keuchik Gampong rawang itek, sedikit kebingungan dalam mengambil tindakan terkait peristiwa yang saya alami ketika itu, \\\\\\\”karena persoalan awal yang saya laporkan kepolsek tanah Jambo aye.

Berunsur kepenipuan, dan Keuchik juga sempat minta pihak Polsek Tanah Jambo aye, untuk menerima laporan saya, serta meminta di panggil semua pihak yang terlibat dalam tandatangan surat pasah yang dikeluarkan sepihak oleh oknum tukang nikah siri itu.

\\\\\\\”Namun, pada akhirnya semua pihak, baik pihak kepolisian dan pihak pemerintah Gampong Rawang Itek, yang saat Itu, juga sempat mengatakan surat pasah dimaksud, tidak sah dan tidak berlaku secara hukum.

Jangankan untuk dokumen negara untuk kepala dusun di Gampong saya aja tidak akan berlaku surat pasah ini,\\\\\\\”kata Keuchik rawang Itek, \\\\\\\”panggil semua yang bersangkutan.\\\\\\\” Kata Keuchik Rawa itek ketika itu.

Seiring Berjalannya waktu hingga seminggu, pihak Polsek Tanah Jambo aye pun, memberikan informasi kepada keluarga kami, \\\\\\\”Katanya yang terlapor sudah dimintai keterangan dan yang bahwa persoalan yang saya laporkan itu.

Tidak ada unsur-unsur yang bisa dijerat terlapor sebagai tidak pidana penipuan, berhubung saya melakukan pernikahan dengan MN tidak tercatat pada negara Alias nikah siri.\\\\\\\”Jelasnya korban

\\\\\\\”Maka pihak Polsek Tanah Jambo aye, nyatakan belum menemukan sesuatu hal yang dilakukan oleh MN sebagai terlapor, melanggar atau melawan hukum, \\\\\\\”Sehingga pihak Polsek Tanah Jambo aye saat itu, mengatakan akan melakukan kajian ulang terhadap persoalan tersebut.

Beberapa hari kemudian, kami pihak korban menanyakan kembali, pada pihak Polsek Tanah Jambo aye waktu itu, dan mengarahkan saya untuk melakukan upaya penyelesaiannya dengan hukum Qanun Aceh, di dengan pihak pemerintahan Gampong.\\\\\\\”Jelasnya

\\\\\\\”Kami pihak keluarga, mengikuti arahan pihak kepolisian polsek tanah Jambo aye tersebut, dengan menyelesaikan permasalahan dimaksud, di Gampong Rawang itek, sesuai dengan amah Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 pasal 13.

\\\\\\\”Sebanyak 18 perselisihan atau sengketa dengan perkara ringan, dapat diselesaikan di Gampong dengan cara memanggil kedua belah pihak melakukan mediasi, mendamaikan dan memberikan sangsi-sangsi hukum adat kepada sipelaku sesuai dengan hukum adat dan Qanun di Gampong itu sendiri.

\\\\\\\”Dan pihak pemerintah Gampong Rawang itek, juga telah berupaya untuk melakukan persidangan secara adat-istiadan dan Qanun Gampong, terkait persoalan yang menimpa saya, dan yang berinteraksi pada penipuan dengan Modus pernikahan, dan melibatkan Oknum tukang nikah siri yang juga calon legislatif DPRK Aceh Timur itu.

Pihak pemerintah Gampong Rawang itek, ketika itu, sempat melakukan mediasi, antar saya dan mantan Istri saya, serta Oknum tukang nikah siri tersebut.\\\\\\\”Ungkap korban

\\\\\\\”Berhubung tidak adanya titik temu dalam penyelesaian, kasus yang menipa saya ketika itu, hingga pihak pemerintah Gampong Rawang Itek dan pihak kepolisian sektor Polsek Tanah Jambo aye melapas tangan.

Sehingga, peristiwa yang menimpa saya itu, semakin hari semakin memanas, sampai-sampai saya tidak dikasih pulang lagi kerumah oleh pihak keluarganya, Akhirnya berujung pada Pengeroyokan dan sampai sekarang belum ada kejelasan dan kepastian hukum, meskipun berkas perkaranya hampir dua bulan telah masuk kemeja pihak penutup umum (Kejaksaan Negari Lhoksukon.

Berita Terkait

Setelah Diberitakan Akhirnya Pihak Klinik PIM Selesaikan Hak-hak Siti Nurmayliza
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Kompetisi Sepak Bola Antar Kampung Banyak Manfaat
Kantor DPD PWO Aceh Utara dipeusijuk, Marzuki Samad Bergerak Bersama Rakyat Untuk Kebenaran dan Keadilan
Kegiatan Bimtek Tuha Peut Gampong di Paya Bakong Terkesan Berbau Bisnis, Forum Keuchik Diduga Raup Keuntungan
Sawang Dan Muara Batu Menjadi Lokasi Program Sertipikat Gratis PTSL 2024

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:47 WIB

Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:00 WIB

Kuliah Singkat Jadi Sarjana, USM Buka Jalur RPL dengan 13 Prodi Unggulan

Minggu, 9 Juni 2024 - 01:46 WIB

Syahbudin Padang Meminta,Periksa Itu LPJ nya, Mana Tau Sudah Selesai Dibuat Tapi Kerjaan Mangkrak. Inspektorat kemana kalian, cek itu LPJ DAK Fisik Pendidikan 2023.

Sabtu, 8 Juni 2024 - 03:53 WIB

Terima Kasih Koordinator Beasiswa KIP-K USM Dalam Mewujudkan Impian Anak Pulau

Minggu, 2 Juni 2024 - 10:28 WIB

TOP! 24 Dosen USM Aceh Berhasil Dapat Dana Hibah Penelitian Dari Kemendikbudristek RI

Senin, 20 Mei 2024 - 00:13 WIB

Ini Tema Kunker BEM FMIPA Dan BEM FKIP USK, Saat HUAL Kemahasiswaan Memperkuat Departemen

Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:38 WIB

“PTN” Bukan Segalanya

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Ikuti Evaluasi SPBE Tahun 2024

Senin, 30 Sep 2024 - 09:51 WIB