MAROS | Pendiri UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), Anwar Mattawape, ST, MBA, Rabu (05/06/2024) sore hadir di Pengadilan Negeri (PN) Maros, memberikan kesaksian di depan sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur FT Unhas yang tewas secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada awal Januari 2023.
Selain alumnus Teknik Perkapalan Unhas Angkatan 1995 yang berdomisili di Jakarta ini, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH bersama jaksa penuntut umum, Ade Hartanto, SH juga mendengar kesaksian salah seorang personel Tim Ners Fakultas Keperawatan Unhas, Fausiah. Kedua saksi meringankan (a de charge) tersebut dihadirkan ke persidangan oleh penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH selaku kuasa hukum terdakwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.
Di awal kesaksiannya, Anwar Mattawape, ST, MBA yang mengaku pula jika dirinya hingga kini masih tercatat sebagai anggota UKM Mapala 09 FT Unhas Angkatan I, menerangkan terkait prosedur menjadi anggota UKM Mapala 09 FT Unhas yang dimulai dari tahap pendaftaran, test tulis, test kesehatan, melakukan latihan fisik dan pembinaan mental, serta selanjutnya mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) di obyek lokasi yang ditetapkan dari hasil survei.
Menjawab pertanyaan mengenai keberadaan senior yang sudah berstatus alumni di kegiatan Diksar & Ormed itu, Ketua Ikatan Alumni Teknik Perkapalan Unhas ini menegaskan, kehadiran para senior bertujuan untuk mendampingi, mengarahkan dan mengawasi aktivitas adik-adiknya. Jawaban tersebut ditanggapi hakim ketua dengan menyampaikan bahwa kenyataan yang terjadi adalah adanya intervensi para senior dalam memutuskan sesuatu di lapangan termasuk memberikan set (hukuman) kepada peserta.
Kepada saksi Anwar Mattawape, majelis hakim juga mempertanyakan perihal tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang telah menelan korban jiwa ini. Sebab menurut hakim Khairul, seharusnya bukan hanya ketua organisasi (Ibrahim Fauzi) dan ketua panitia (Farhan Tahir) saja yang harus bertanggung jawab, tetapi juga koordinator peserta (Korpes) dan koordinator lapangan (Korlap). Bahkan pihak kampus pun selaku pemberi izin kegiatan harus ikut bertanggung jawab.
“Pihak kampus apa tanggung jawabnya ? Dosen pembina UKM Mapala 09 FT Unhas saja tidak mau muncul di persidangan. Tidak boleh ada yang lepas tangan dalam kasus kematian Virendy ini. Semua harus merasa bertanggung jawab. Jangan ada yang merasa benar,” lantang ketua majelis hakim sembari memuji sikap saksi yang secara pribadi telah menunjukkan rasa empati dan bentuk kepeduliannya untuk turut merasakan dukacita bersama dengan keluarga almarhum Virendy.
Ketika hakim Khairul menanyakan lagi apa harapan saksi kedepannya, Anwar yang tak kuasa menahan rasa emosionalnya lalu menjawab dengan suara terbata-bata dan terisak-isak meneteskan air matanya. “Yang mulia, Virendy maupun kedua terdakwa ini adalah adik-adik saya. Karenanya saya berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan terbaik dan mencerminkan keadilan. Saya memohon pula jika kelak terbukti ada unsur tindak pidana kekerasan dalam peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Virendy, siapapun pelakunya agar ditindak tegas dan diberikan hukuman setimpal,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Fausiah dalam keterangannya mengakui jika pihaknya dari Tim Ners Fakultas Keperawatan Unhas yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh peserta sebelum mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas. Dari 11 orang yang diperiksa kesehatannya, ada 2 peserta yang hasilnya memiliki riwayat penyakit, yakni Airlangga dan Raditia. Sedangkan almarhum Virendy hasil pemeriksaan kesehatannya normal tidak memiliki riwayat penyakit sehingga bersangkutan dinyatakan sehat serta memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan.
“Kami ada 2 tim yang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada 11 orang mahasiswa peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas. Semua anggota tim adalah mahasiswa Fakultas Keperawatan Unhas. Tidak ada dokter maupun mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas. Kami hanya melakukan pemeriksaan kesehatan saja dan tidak ikut mendampingi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Sebab di surat yang masuk ke Ners, pihak Mapala hanya meminta pemeriksaan kesehatan (check up) saja,” ungkapnya.
Sidang yang berlangsung hingga jelang magrib, turut dihadiri sejumlah mahasiswa Fakuktas Keperawatan Unhas dan beberapa anggota UKM Mapala 09 FT Unhas. Usai mendengar keterangan kedua saksi meringankan itu, majelis hakim menunda sidang sampai pekan depan, Rabu (12/06/2024) siang dengan agenda masih pemeriksaan saksi ‘a de charge’ yang hendak diajukan kedua terdakwa bersama tim penasehat hukumnya dari LBH Unhas.
Keluarga Tak Pernah Meminta
Sementara itu, bermaksud menanggapi dan meluruskan keterangan dari saksi Anwar Mattawape di depan sidang ketika menjawab pertanyaan penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH yang mengungkap tentang adanya pemberian bentuk dukacita secara pribadi kepada keluarga yang berduka, James Wehantouw selaku ayah kandung almarhum Virendy kepada media ini mengemukakan bahwa apa yang dilakukan saksi itu adalah atas inisiatifnya sendiri, dan pihak keluarga sama sekali tidak pernah meminta ataupun berharap sebelumnya.
“Saya masih ingat kronologisnya pada Sabtu (14/01/2023) malam. Ketika itu sehabis ibadah penghiburan di rumah duka dan seluruh yang hadir dibagikan konsumsi nasi kotak oleh keluarga, tiba-tiba seorang senior Mapala bernama Alam mendekati saya dan menyampaikan jika ada seorang senior Mapala yang sudah sukses di Jakarta ingin menunjukkan rasa dukacitanya dengan memberikan bantuan konsumsi untuk keperluan ibadah penghiburan esok harinya,” papar wartawan senior yang menjabat Dewan Penasehat PWI Sulsel ini.
Menurut James, meski dirinya sudah menjelaskan bahwa keluarga sudah mengatur, memesan dan mempersiapkan konsumsi nasi kotak maupun kue kotak untuk kebutuhan kegiatan prosesi kedukaan selama 3 hari di rumah duka, namun Alam tetap berkeinginan hendak merealisasikan amanah dari seniornya itu. Sehingga iapun menemui salah seorang kakak almarhum yakni Virginia dan kembali mengutarakan niatnya. “Virginia selanjutnya menyampaikan lagi ke saya, dan akhirnya saya katakan bahwa terima saja, yang jelas kami keluarga tidak pernah meminta,” tegasnya.
Selanjutnya mengenai adanya pembelian tiket pesawat ke Jakarta yang dilakukan saksi, kembali pemimpin media online pedomanrakyat.co.id dan sorotmakassar.com ini memberikan klarifikasinya dengan menceritakan awal pertemuannya dengan Anwar Mattawape di Kafe Baca Jl. Adhiyaksa No 2 Makassar. “Ketika itu saksi meminta bantuan teman media yakni Mulawarman untuk mempertemukan dirinya dengan saya. Sewaktu saya datang ke Kafe Baca, tidak ada dalam benak jika hendak dipertemukan dengan saksi,” terangnya.
Pada pertemuan pertama itulah Anwar Mattawape memperkenalkan diri dan sekaligus memberitahukan bahwa dirinyalah yang pernah berpartisipasi memberikan bantuan konsumsi untuk kebutuhan ibadah penghiburan di rumah duka. “Maaf kanda, Virendy adalah adik saya juga. Kepergiannya tentunya menjadi dukacita saya juga. Apa yang saya berikan itu sesungguhnya merupakan pemberian dari Yang Maha Kuasa buat Virendy, hanya kebetulan saja lewat saya penyerahannya,” tuturnya kala itu.
Selanjutnya dalam pembicaraan itu pula, saksi menyampaikan kepada James agar jika kelak ke Jakarta kiranya menghubunginya. Kebetulan sekitar 3 hari kedepan bersama isterinya hendak ke Jakarta untuk menghadiri pesta nikah keponakannya, James lalu menunjukkan bukti tiket yang telah dibelinya via Traveloka. Ketika itulah awal mula saksi menawarkan dan mendesak agar kakak-kakak serta adik almarhum Virendy ikut dibawa ke Jakarta untuk sekaligus berliburan serta diagendakan menghadiri acara IKATEK JABAN JABAR FESTIVAL 2023.
Tawaran dan desakan dari Anwar ini kemudian berlanjut dengan bersangkutan melakukan komunikasi langsung via telepon selular kepada Virginia dan Viranda. Kendati kedua kakak almarhum sudah menolak secara halus mengingat kesibukan mereka, namun saksi tetap membujuknya hingga kemudian membelikannya tiket pesawat ke Jakarta. Apa yang telah dilakukan dan diberikan saksi secara pribadi ini, pihak keluarga menyatakan sangat berterima kasih dan merasa salut atas sikap kepedulian serta rasa empati yang ditunjukkannya. (*)