JAKARTA – Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur Teuku Okta Randa, SH MH mempertanyakan ada apa dengan KPU (KIP) Aceh Timur, sehingga sudah membuka tiga kali kotak suara rekapitulasi hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024, hal ini diketahui berdasarkan surat yang kami terima, katanya, Jumat (10/5/2024), di Jakarta.
Menanggapi hal ini, sebagai salah saorang kontestan yang saat ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Teuku Okta Randa meduga ada yang tidak benar (tidak beres) dalam penyelesaian sengketa pileg di Aceh Timur, ujarnya.
Bahkan ada isu beberapa kotak suara sudah kosong saat dibuka sebelum ini, kejadian yang sangat aneh, tambah Okta.
Kepada pihak keamanan dan lembaga hukum diminta untuk menyelidiki hal ini, dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, tegas Teuku Okta Randa.
Berdasarka surat yang Ia terima tadi sore, isinya lebih kurang begini:
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur.
Surat tertanggal, Jumat 10 Mei 2024. menyurati Ketua Partai Politik/Partai Politik Lokal, peserta pemilu tahun 2024, (masing-masing).
Berdasarkan surat KPU RI nomor 632/PY.01.1/SD/07/204, tanggal 24 April 2024 perihal pembukaan kotak suara.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami memberitahukan, bahwa KIP Kabupaten Aceh Timur akan melakukan pembukaan kotak
rekapitulasi kecamatan guna untuk penambahan alat bukti,
berupa C hasil untuk di jadikan sebagai kelengkapan alat bukti dalam persidangan mahkamah konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024.
Maka dengan ini diberitahukan kepada bapak/ibu, pelaksanaan pembukaan kotak rekapitulasi kecamatan dilaksanan pada hari Jumat 10 Mei 2024, pukul 18.00 WIB s.d selesai, bertempat di Kantor KIP Kabupaten Aceh Timur.
Surat tersebut di tandatangani oleh, A.n Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi
Sebelumnya surat yang sama menyangkut prihal buka kotak suara, juga sudah kami terima pada
Minggu 28 April 2024, dan pelaksanaanya ditulis pada pukul 15.00 s/d selesai.
Ada pun surat tersebut ditanda tangani ole Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Yusri.
Pelaksanaan tersebut diatas kemudian ditunda/diundur, dan akan di laksanakan pada senin, 29 April 2024, pukul 10.00 WIB.
Kabar ini kami ketahui serelah kami terima surat yang di tandatangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Yusri.
Selanjutnya, dikatakan Teuku Okta Randa, Ia kembali menerima surat yang dikirim Jumat 03 Mei 2024.
Agendanya juga sama yaitu melakukan pembukaan kotak
rekapitulasi kecamatan guna untuk penambahan alat bukti dalam persidangan mahkamah konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024.
Pelaksanaannya pada Jumat 03 Mei 2024, pukul 15.30 WIB s.d selesai.
Melalui bukti surat tersebut, maka KPU (KIP) Aceh Timur telah melakukan tiga kali buka kotak suara.
Dengan itu, Teuku Okta Randa kembali meminta pihak berwajib, penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait untuk menyelidiki hal ini, jelas Ampon Okta.
Ini permasaalahan besar, ini adalah dokumen negara yang harus dijaga dengan baik, apalagi dengan kelalaian dan tidak amanah bisa membuat orang lain celaka, tutup Teuku Okta Randa.