ACEH TIMUR – Dalam waktu beberapa hari kedepan tepatnya pada Sabtu 6 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di dapil Aceh 6, ujar Teuku Oktaranda, Senin (1/7/2024).
Teuku Oktaranda merupakan kandidat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari dapil Aceh 6, prihal sengketa hasil pileg 2024.
Dalam rangka putusan MK yang memerintahkan KPU atau khususnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Menghitung Surat Suara Ulang (PSSU), Ampon Okta berharap bisa berjalan dengan jujur, adil dan amanah.
KIP Aceh Timur telah memetuskan tempat penghitungan surat suara ulang (PSSU) akan di gelar di lokasi Pendopo Bupati Peureulak, Aceh Timur.
Kepada semua pihak seperti Panwaslu, pihak keamanan, lembaga-lembaga hukum, LSM, masyarakat, dll diharap berpartisipasi di momen penting dan bersejarah ini, ajak Teuku Oktaranda.
Sikap jujur dan adil perlu dibuktikan olah penyelenggara pemilu sehingga tingkat kepeecayaan publik makin tinggi, apa lagi jelang pilkada mendatang, pungkas Ampon Oktaranda serius.