Kasi Humas Polres Simalungun Bantah Tudingan PPWI tentang Kebohongan Publik dalam Berita Penangkapan Pelaku Pemerkosaan

ABDYANEWS

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 21:25 WIB

6069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Menyusul tuduhan dari Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun, M. Aliaman H. Sinaga, mengenai adanya kebohongan publik dalam rilis berita penanganan kasus pemerkosaan oleh Polres Simalungun, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, memberikan klarifikasi dan bantahan, Jumat(26/4/2024).

AKP Verry Purba menegaskan bahwa informasi yang dirilis oleh Sie Humas pada tanggal 19 April 2024 adalah berdasarkan data dan fakta yang valid dari operasi yang dilaksanakan. “Penangkapan Muhammad Fadhli Batu Bara, memang benar dilakukan oleh masyarakat, namun koordinasi dan penyelidikan yang intens kami lakukan telah membantu masyarakat untuk melakukan penangkapan secara aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas AKP Verry.

Lebih lanjut, AKP Verry Purba menyatakan bahwa keterlibatan Polres dalam menangkap dua pelaku lain, DL dan YG, adalah hasil kerja keras tim yang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat serta pengintaian tim. “Keterlibatan kami dalam penangkapan DL dan YG berlangsung di bawah pengawasan polisi, dan penangkapan dilakukan dengan prosedur yang benar,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas juga meminta masyarakat untuk menghargai proses hukum yang berlangsung dan menghindari penyebaran informasi yang belum diverifikasi secara resmi. “Kami terbuka dalam memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik terutama kepada pihak korban dan berusaha keras melindungi serta mengayomi masyarakat dengan sebaik mungkin,” tutur AKP Verry.

Menanggapi permintaan pencopotan jabatan pejabat Polres Simalungun, AKP Verry Purba menyatakan bahwa kami siap untuk menjalani evaluasi oleh Kapolri jika memang diperlukan, namun menekankan pentingnya menghormati proses serta prinsip praduga tak bersalah.

“Saya mengerti kekecewaan dan frustrasi yang dirasakan oleh masyarakat, namun saya bersikeras bahwa kami telah berupaya maksimal dalam menghadapi kasus ini dengan cara yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tutur Kasi Humas Polres Simalungun.

AKP Verry Purba juga menegaskan bahwa proses hukum dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, “Kami memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus pencabulan, diambil sebagai upaya terakhir dan dengan pertimbangan yang mendalam,” ujar AKP Verry Purba dalam berita klarifikasi yang disampaikan di kantor Polres Simalungun.

Selanjutnya, AKP Verry Purba juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa depan, sehingga kasus pencabulan atau pemerkosaan dapat diminimalisir. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” imbuhnya.

Dalam menanggapi tudingan PPWI, Sie Humas Polres Simalungun menyatakan bahwa dalam membuat berita dan informasi terkait keberhasilan penanganan kasus, pihaknya selalu mempedomani aturan-aturan jurnalistik yang berlaku. “Kami senantiasa berupaya menghindari hal-hal yang dapat merugikan pihak terkait dan menjaga kerahasiaan serta harga diri semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tegas AKP Verry.

Dengan klarifikasi dan langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Simalungun, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan dengan cara yang adil dan transparan. Selain itu, Sie Humas juga mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dengan cara menyebarkan informasi yang edukatif dan konstruktif..(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Dunia Elektronik Store Hoax Jangan Percaya Program Tersebut. Sudah Ada Warga Di Tipu.
Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan dalam Waktu Singkat
Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman Wartawan
Viral..!! Pelanggaran Berat Pileg 2024 di Karanganyar, Surat Pengunduran Diri Suprapto Palsu..!!
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit, Amankan 20,28 Gram Narkotika
BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Pj Gubernur Aceh & Apkasindo Kota Subulussalam, Percepatan Pembangunan Pabrik Minyak Goreng di Tanoh Rencong

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Mantan Tapol Napol Aceh Harap Pilkada Bebas Gangguan

Senin, 28 Oktober 2024 - 06:25 WIB

Muyashir Asriyan Haikal Tokoh Muda Aceh Apresiasi Pelaksanaan Debat Pertama KIP Aceh

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:35 WIB

Ada Yang Menarik Dalam Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Afdhal Berikan Pandanga Politiknya.

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Kamis, 26 September 2024 - 19:15 WIB

Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut, PLN Mendapatkan Penghargaan Dari Pj Gubernur Aceh

Kamis, 26 September 2024 - 18:48 WIB

Nasrul Sufi: Embarkasi Haji Insya Allah Akan Lahir Kembali di Aceh

Berita Terbaru