ICMI Aceh dorong semua Ormas Islam untuk Tolak Ketentuan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

ABDYANEWS

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 21:16 WIB

6037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 8/8/2024 – Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mengecam pemberlakuan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah. Selain itu, ICMI Aceh juga mendorong semua Ormas Islam untuk menolak ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi di sekolah.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu bersifat liberal, seluler, dan kapitalisme. Ketentuan ini seperti melegalkan zina dan tidak cocok untuk kita di Aceh yang mengedepankan Syariat Islam.

“Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan Ormas Islam untuk menolak dan menguji materil (judicial review) ketentuan itu ke Mahkamah Agung”, ungkap Saifuddin Rasyid, Bendahara ICMI Aceh, Dosen UIN Ar-Raniry yang juga Imam Besar Masjid Tungkop Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan di atas mengemuka sebagai pada rapat kamisan (rapat kamis sore) Majelis Pengurus Wilayah ICMI Aceh yang dipimpin oleh Ketua (Dr Taqwaddin) didampingi Sekretaris (Prof Rajuddin) dan dihadiri oleh Sekretaris Penasihat serta puluhan Pengurus Wilayah. Rapat Kamis sore ini dilaksanakan di Kuala Village Restorant, Jln Syiah Kuala, Banda Aceh.

Prof Rajuddin, Sekretaris ICMI Aceh yang juga Ahli serta Subspecialis Kesehatan Reproduksi menyatakan ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi bagi anak sekolah adalah tidak sesuai dengan moral bangsa ini yang menganut Pancasila. Begitu pula halnya dengan pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah adalah ketentuan “aneh”yang seakan melegalkan zina. Ketentuan ini sangat sekuler. Tidak sesuai dengan budaya bangsa kita”. Kecam Guru Besar USK yang juga Dokter Ahli Kandungan pada RSUZA.

Beberapa tokoh perempuan yang juga Pengurus ICMI Aceh menyampaikan pendapat mengecam keras lahirnya regulasi tersebut.

“Kita prihatin dan miris dengan klausul tersebut. Mau dibawa kemana generasi ini. Ketentuan itu jauh sekali dari nilai-nilai Syariah dan budaya bangsa kita. Ketentuan itu mesti dicabut”, kecam Naimah Hasan, Wakil Ketua ICMI Aceh yang juga mantan Anggota MPR RI.

Selain kecaman di atas, Dr Agustin Hanafi menyampaikan beberapa solusi yaitu semua warga masyarakat harus menjadikan keluarga sebagai benteng pertahanan terhadap segala bentuk kebejatan moral yang tidak sesuai dengan ajaran agama kita.

Pengawasan orang tua harus lebih optimal untuk mencermati sikap dan perilaku para anak remaja. “Hal ini penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan sex bebas.

Selain peran orang tua, tentu saja peran para guru juga mempengaruhi sikap tindak para remaja dalam kaitannya dengan pergaulan yang menjurus ke sex bebas”, ungkap Ahli Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry.

Mengakhiri rapat, Ketua MPW ICMI Aceh, meminta semua Pengurus ICMI baik pada tingkat wilayah maupun daerah kabupaten/kota agar berkolaborasi dengan berbagai Ormas Islam untuk menggalang kebersamaan guna sama-sama memahami potensi sekulerisasi dari ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. “Saya khawatir akan rusaknya generasi kini dan masa depan dengan adanya ketentuan-ketentuan produk Omnibus Law seperti itu”. Tutup Dr Taqwaddin yang juga Wakil Ketua Pimpinan Muhammadiyah Aceh.

Berita Terkait

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad
Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah
Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut, PLN Mendapatkan Penghargaan Dari Pj Gubernur Aceh
Nasrul Sufi: Embarkasi Haji Insya Allah Akan Lahir Kembali di Aceh
20 Tahun Menjabat Legislatif, Hendri Yono Dinilai Kurang Bermanfaat Bagi Masyarakat
Ketua Umum Aceh Carong Puji Sikap Mualem
Dek Fad Silaturahmi Dengan Zaini Abdullah Mantan Gubernur Aceh
Sejumlah Hotel Tak Dukung PB PON XXI Aceh – Sumut, Pemerintah Aceh Diminta Tegas

Berita Terkait

Senin, 30 September 2024 - 17:54 WIB

Staf Ahli Bupati Nagan Raya Ali Munir Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 05:18 WIB

JOZ Tekankan Pemberdayaan Pemerintah dan Hilirisasi Industri di Nagan Raya

Sabtu, 21 September 2024 - 09:20 WIB

Tutup UMKM Rameune Nagan Raya Expo 2024, Begini Harapan Pj Bupati Fitriany Farhas

Kamis, 19 September 2024 - 17:05 WIB

Zaini Mantri Doi Cawabup Sambil Silaturahmi Dengan Warga Tetap Melayani Masyarakat

Kamis, 19 September 2024 - 05:26 WIB

Nagan Raya Meriahkan PON XXI Aceh-Sumut dengan UMKM Rameune Expo

Rabu, 18 September 2024 - 04:25 WIB

Keluarga Besar Raja Wendi Deklarasi Siap Dukung JOZ For Bupati. Ini Pesan Abu Said Ahmad

Senin, 16 September 2024 - 05:46 WIB

Sambut 12 Rabiul Awwal 1446 H Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh Gelar Tausiah Agama.

Sabtu, 14 September 2024 - 14:39 WIB

Ceh Guh Rimung Kila Siap Menangkan JOZ di Pilkada Nagan Raya. 

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 5 Okt 2024 - 22:50 WIB