KUTACANE | Tim Inspektorat Aceh Tenggara mulai melakukan pengumpulan berkas dukumen dalam menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Tanjung lama, Kecamatan Darul Hasanah terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahap 3 tahun 2023 yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara Abd.Kariman, S.Pd. MM melalui Irbansus M. Anshar, SKM, M.Kes kepada awak media Senin 5 Agustus 2024
“Hari ini kita sedang melakukan pengumpulan berkas dokumen. Selanjutnya akan dilakukan konfirmasi terhadap terlapor kemudian tim akan turun ke desa untuk dilakukan pemeriksaan lapangan” Ungkap Anshar.
Dari informasi yang diterima awak media selain dihadiri Pj Kepala Desa sejumlah Perangkat Desa Tanjung Lama, Darul Hasanah juga turut hadir dalam memenuhi panggilan dari Tim Inspektorat tersebut yakni, Sekretaris, Bendahara, Kaur Pemerintahan dan Kaur Desa.
Diberitakan sebelumnya, Menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Tanjung Lama, Darul Hasanah, Aceh Tenggara terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa tersebut, pihak inspektorat berjanji akan memprioritaskan untuk secepatnya akan dilakukan audit.
“Kita sudah menjadwalkan pada Minggu depan akan menurunkan tim untuk melakukan audit khusus di Desa Tanjung Lama,”sebut Inspektur Inspektorat Agara, Abd Kariman, kepada awak media Selasa (16/7/2024).
Dikatakannya, dari hasil audit pemeriksaan nanti maka akan kita tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Kute / Desa ( Tim)