BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang

ABDYANEWS

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:39 WIB

6055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, BS, pada 42 tahun silam, tahun 1982, pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara.

BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3), meninggal terbakar, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.

“BS pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun. Ia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe usai membunuh Rusdi Ginting,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/7/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Hadi Wahyudi menceritakan, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (16/7/1982). Ketika itu, korban Rusdi Ginting melarang BS untuk memuat barang di Motor N.P, Komplek Tigabaru, Kabanjahe. BS bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana.

Tak terima dilarang korban, BS kemudian emosi dan marah. Pelaku lalu secara tiba-tiba menikam dari belakang Rusdi Ginting dengan menggunakan sebilah pisau atau belati. Penikaman oleh BS ini dilakukan beberapa kali mengenai tulang punggung bagian kiri korban.

“Berdasarkan visum et repertum, ketika itu, oleh dr Budi Napitupulu, terdapat luka sepanjang 3 cm, lebar luka 1 cm dan dalam luka 8 cm, mengakibatkan pendarahan yang banyak berujung kematian Rusdi Ginting,” ungkap Hadi.

Di dalam persidangan tersebut, tutur perwira tiga melati ini, BS merupakan buruh bongkar muat dari kelompok SBAJR Rayon Kubu Simbelang, sedangkan korban Rusdi Ginting dari SBAJR Rayon Kabanjahe. Vonis 4 tahun 4 bulan terhadap BS ini berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor.148/KTS/1982/PN/KBJ.

Vonis dibacakan pada 29 Desember 1982 dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring, serta Hakim Anggota P Gingting’s dan N Sinukaban, JPU S Hutabarat dan Panitera Pengganti Masinem Ginting.

Dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, BS memberikan uang atau upah Rp 2 juta masing-masing eksekutor RAS dan YT mendapat Rp 1 juta usai jalankan aksinya. Selain memberikan upah usai jalankan aksinya, BS juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo, Drs Tetap Ginting, mengakui BS pernah tercatat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo 2016-2021. Tetap Ginting mengatakan, Kesbangpol Tanah Karo hingga kini belum menerima laporan pembaharuan kepengurusan AMPI untuk periode 2021-2026.

“Iya benar, untuk organisasi AMPI, kepengurusannya tercatat dalam periode 2016-2021, dengan BS sebagai Ketua,” ungkap Kepala Kesbangpol Tanah Karo, Tetap Ginting, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Sabtu (13/7/2024).

Lansa Sembiring, warga Kabupaten Tanah Karo, mengatakan Bulang alias BS merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AMPI setempat. “Iya benar, masyarakat Karo tahu kalau BS ini ketua AMPI. Mobil sering dipakainya juga berwarna loreng ciri khas AMPI” kata Lansa.

Mobil bermotif loreng berciri khas AMPI itu kemudian disita Polisi dan dijadikan barang bukti bersama dengan sepeda motor matik yang digunakan kedua pelaku eksekutor dalam jalankan aksinya.

Kasus pembakaran rumah Rico Sempuran Pasaribu ini berhasil terungkap kurang dari 10 hari usai kejadian, Kamis (27/6/2024), oleh polisi. Pengungkapan kasus tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan mengerahkan berbagai unsur dengan pembuktian secara ilmiah.

Setidaknya, Polda Sumut mengerahkan personel Laboratorium Forensik (Labfor), dokter forensik, ahli IT, serta keahlian lainnya dalam pengungkapan kasus dan penetapan tersangka.

Berita Terkait

Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan dalam Waktu Singkat
Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman Wartawan
Viral..!! Pelanggaran Berat Pileg 2024 di Karanganyar, Surat Pengunduran Diri Suprapto Palsu..!!
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit, Amankan 20,28 Gram Narkotika
Judi Online Beromset Rp. 15 Miliar Diungkap Bareskrim Polri, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang
12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima di Antaranya Pemain Judi Slot

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:47 WIB

Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:00 WIB

Kuliah Singkat Jadi Sarjana, USM Buka Jalur RPL dengan 13 Prodi Unggulan

Minggu, 9 Juni 2024 - 01:46 WIB

Syahbudin Padang Meminta,Periksa Itu LPJ nya, Mana Tau Sudah Selesai Dibuat Tapi Kerjaan Mangkrak. Inspektorat kemana kalian, cek itu LPJ DAK Fisik Pendidikan 2023.

Sabtu, 8 Juni 2024 - 03:53 WIB

Terima Kasih Koordinator Beasiswa KIP-K USM Dalam Mewujudkan Impian Anak Pulau

Minggu, 2 Juni 2024 - 10:28 WIB

TOP! 24 Dosen USM Aceh Berhasil Dapat Dana Hibah Penelitian Dari Kemendikbudristek RI

Senin, 20 Mei 2024 - 00:13 WIB

Ini Tema Kunker BEM FMIPA Dan BEM FKIP USK, Saat HUAL Kemahasiswaan Memperkuat Departemen

Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:38 WIB

“PTN” Bukan Segalanya

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Ikuti Evaluasi SPBE Tahun 2024

Senin, 30 Sep 2024 - 09:51 WIB