Satnarkoba Polres Agara Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

ABDYANEWS

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 14:18 WIB

60286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Polres Agara melalui Satres narkoba, berusaha keras untuk mengurangi peredaran gelap narkoba di Bumi Sepakat-Segenap.

Kutacane- (Detik Aceh) Pada hari Jumat tanggal (31/5-2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan ini dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di Desa Perapat Sepakat, anggota Satresnarkoba mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Setelah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba tidak menemukan Narkotika jenis sabu pada tubuh pria tersebut. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba menanyakan identitas pria tersebut yang kemudian mengaku berinisial HD. Pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi menemukan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi kayu dalam kotak rokok merek Magnum warna hitam. HD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial HD, 39 tahun, seorang petani dari Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam, ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik klip bening seberat bruto 0,22 gram, lima bungkus Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu kotak rokok merek Magnum warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.120.000,-.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara, jelas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H.”

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut, tambahnya.” Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)

Berita Terkait

Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan dalam Waktu Singkat
Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman Wartawan
Viral..!! Pelanggaran Berat Pileg 2024 di Karanganyar, Surat Pengunduran Diri Suprapto Palsu..!!
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit, Amankan 20,28 Gram Narkotika
Inspektorat Agara Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Tanjung Lama
CIC Agara : Polres Aceh Tenggara Diduga Kangkangi Dua Perkapolri Terkait Kasus Kadus Sardo

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:47 WIB

Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:00 WIB

Kuliah Singkat Jadi Sarjana, USM Buka Jalur RPL dengan 13 Prodi Unggulan

Minggu, 9 Juni 2024 - 01:46 WIB

Syahbudin Padang Meminta,Periksa Itu LPJ nya, Mana Tau Sudah Selesai Dibuat Tapi Kerjaan Mangkrak. Inspektorat kemana kalian, cek itu LPJ DAK Fisik Pendidikan 2023.

Sabtu, 8 Juni 2024 - 03:53 WIB

Terima Kasih Koordinator Beasiswa KIP-K USM Dalam Mewujudkan Impian Anak Pulau

Minggu, 2 Juni 2024 - 10:28 WIB

TOP! 24 Dosen USM Aceh Berhasil Dapat Dana Hibah Penelitian Dari Kemendikbudristek RI

Senin, 20 Mei 2024 - 00:13 WIB

Ini Tema Kunker BEM FMIPA Dan BEM FKIP USK, Saat HUAL Kemahasiswaan Memperkuat Departemen

Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:38 WIB

“PTN” Bukan Segalanya

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Ikuti Evaluasi SPBE Tahun 2024

Senin, 30 Sep 2024 - 09:51 WIB