TA Khalid: Kementan Perlu Benahi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

ABDYANEWS

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:33 WIB

6028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H TA Khalid MM, meminta Kementerian Pertanian untuk mengatur sistem pendistribusian pupuk bersubsidi dengan lebih efektif. Hal ini diharapkan agar pupuk yang murah dapat diterima dan dimanfaatkan dengan optimal oleh para petani.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian RI, PT Pupuk Holding Company, serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP RI pada Rabu (19/6), TA Khalid menekankan pentingnya pembenahan sistem distribusi pupuk. “Harapan kita tahun ini pupuk subsidi bertambah, produksi juga naik. Namun, yang paling utama adalah pembenahan distribusi. Kami meminta Kementan mengatur pola distribusi agar mudah dan efektif bagi masyarakat tanpa birokrasi yang berbelit. Tidak semua petani memiliki akses ke teknologi seperti handphone,” tegas TA Khalid.

RDP tersebut menghasilkan enam poin kesimpulan, antara lain:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Validasi Data Nasional: Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk membenahi basis data nasional yang valid sebagai acuan penentuan e-RDKK sebelum menerapkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang baru.

2. Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT): Kementan diingatkan kembali untuk menyampaikan kepada Kementerian ESDM agar melanjutkan program HGBT yang memberikan harga gas murah bagi tujuh sektor, termasuk pupuk, guna menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.

3. Revisi Undang-Undang Perlindungan Nelayan: Komisi IV DPR RI mendorong revisi UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam terkait pemberian pupuk bersubsidi bagi pembudi daya ikan tradisional.

4. Panitia Kerja Pupuk Bersubsidi: Komisi IV DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja tentang Pupuk Bersubsidi.

5. Keputusan Kelebihan Penyaluran: Komisi IV DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk memutuskan kelebihan penyaluran pupuk dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian.

6. Percepatan Adendum Kontrak: Komisi IV DPR RI meminta percepatan adendum kontrak penyaluran pupuk bersubsidi dari 5,2 juta ton menjadi 9,55 juta ton yang terdiri dari Urea, NPK, dan Organik.

Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan sistem distribusi pupuk bersubsidi bisa lebih baik dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan produktivitas pertanian di Indonesia. (SA)

Berita Terkait

Reboisasi dan Gerakan Peduli Sosial Rutinitas PT SPT di Kecamatan Sultan Daulat
PT Sawit Panen Terus Telah Lengkapi Ijin Perkebunannya & lakukan Rehabilitas Lingkungan
Polda Banten Ungkap Kasus Kelanjutan Pemburuan Liar Badak Bercula Satu di TNUK
Kapolda Aceh Terima Kunjungan Mahasiswa Prodi Kajian Ketahanan Nasional UI
Kisah Polwan Bantu Jemaah Haji saat Cuaca Panas di Arab Saudi
Maju Jadi Calon Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ingin Bangun Provinsi Aceh Secara Kolaboratif
Desa Sepadan Membangun Perbaiki Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Syahbudin Padang Meminta,Periksa Itu LPJ nya, Mana Tau Sudah Selesai Dibuat Tapi Kerjaan Mangkrak. Inspektorat kemana kalian, cek itu LPJ DAK Fisik Pendidikan 2023.

Berita Terkait

Senin, 27 Mei 2024 - 14:35 WIB

Disnaker Kabupaten Tangerang Datangi LPK Askara Mulia Sejati

Berita Terbaru

Bisnis

Kamis, 4 Jul 2024 - 08:51 WIB