Satres Narkoba Polres Agara Berhasil Ringkus 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

ABDYANEWS

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024 - 14:50 WIB

60463 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kutacane- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara, melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika di Desa Lawe Loning 1, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan dimulai dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba, mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan milik DRS. Setelah mendatangi lokasi, polisi menemukan DRS sedang berada di sebuah warung kopi tidak jauh dari rumah kontrakannya. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan DRS dan ditemukan barang bukti berupa bekas plastik pembungkus sabu dan alat hisap sabu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

DRS mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari tersangka HA, yang tinggal di sebelah rumah kontrakan miliknya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah kontrakan HA.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H; melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP. Saniman mengatakan Kedua Pelaku Inisial DRS (43) Wiraswasta, Warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Babul Makmur dan HA (30) Petani, Warga Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, diamankan beserta barang bukti berupa
2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 0,76 gram, masing-masing terbungkus dalam plastik klip warna putih bening, 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 0,39 gram, masing-masing dibungkus dalam plastik warna putih bening, 1buah sisa potongan bekas kemasan narkotika jenis sabu dan 1 buah alat hisap sabu / bong yang sudah terpasang pipet dan kaca pirex. Kedua pelaku berserta barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasi Humas.”

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan terbebas dari bahaya narkoba. Tambah AKP Saniman.” Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)

Berita Terkait

Henderson Silalahi Desak Aparat Berantas Sabu di Jalan Merbau demi Masa Depan Anak Bangsa
Dunia Elektronik Store Hoax Jangan Percaya Program Tersebut. Sudah Ada Warga Di Tipu.
Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan dalam Waktu Singkat
Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman Wartawan
Viral..!! Pelanggaran Berat Pileg 2024 di Karanganyar, Surat Pengunduran Diri Suprapto Palsu..!!
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit, Amankan 20,28 Gram Narkotika

Berita Terbaru