Satnarkoba Polres Agara Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

ABDYANEWS

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 14:18 WIB

60262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Polres Agara melalui Satres narkoba, berusaha keras untuk mengurangi peredaran gelap narkoba di Bumi Sepakat-Segenap.

Kutacane- (Detik Aceh) Pada hari Jumat tanggal (31/5-2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan ini dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di Desa Perapat Sepakat, anggota Satresnarkoba mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Setelah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba tidak menemukan Narkotika jenis sabu pada tubuh pria tersebut. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba menanyakan identitas pria tersebut yang kemudian mengaku berinisial HD. Pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi menemukan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi kayu dalam kotak rokok merek Magnum warna hitam. HD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial HD, 39 tahun, seorang petani dari Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam, ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik klip bening seberat bruto 0,22 gram, lima bungkus Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu kotak rokok merek Magnum warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.120.000,-.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara, jelas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H.”

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut, tambahnya.” Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Gerakan Pangan Murah di 16 Kecamatan
LIRA Apresiasi Kapolsek Lawe Bulan Berserta Jajarannya Karena Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba
Judi Online Beromset Rp. 15 Miliar Diungkap Bareskrim Polri, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Begini Kata Aktivis LIRA Atas Kinerja Kapolres
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Mengklarifikasi Pemberitaan Atas Teguran Kepada Kapolres Agara
12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima di Antaranya Pemain Judi Slot
LSM Perkara Pertanyakan SK Bupati No : 521/100/2023 Tidak Terealisasi Petani Gagal Panen Kecewa
LIRA : Satreskoba Polres Aceh Tenggara Terkesan Apatis Terhadap Bandar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:38 WIB

Halal bi Halal Bersama Fadhlullah, S.E: Momentum Persatuan untuk Pidie Maju

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:03 WIB

Ribuan Hadiri Halal Bihalal Dek Fad Bacalon Bupati Pidie, MC Razi Beri Komentar

Rabu, 24 April 2024 - 17:07 WIB

Mencuat Kepublik, Sigapui Nilai HRD Patut Diperhitungkan Maju Sebagai Bacalon Gubernur Aceh Menjelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Bisnis

Kamis, 4 Jul 2024 - 08:51 WIB