Polda Banten Ungkap Kasus Kelanjutan Pemburuan Liar Badak Bercula Satu di TNUK

SAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:34 WIB

6021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – detikaceh.com. Polda Banten gelar press conference ungkap kasus kelanjutan pemburuan liar badak bercula satu di taman nasional ujung kulon pada Selasa (11/06).

Kegiatan dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi PJU Polda Banten dan dihadiri Dr. Rasio Ridho Sani, M. Com., selaku Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan pihaknya ikut andil dalam menjaga kelestarian badak bercula satu dengan bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Polda Banten turut menjaga kelestarian badak bercula satu dengan langkah-langkah Melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku pemburu badak, Pengamanan TNUK yang bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sosialisai dan Edukasi kepada warga olehBhabinkamtibmas agar turut menjaga kelestarian badakbercula satu,” katanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Karim mengatakan setelah menerima laporan pihaknya segera membentuk tim gabungan satgas Ops TNUK. “Pada tanggal 29 Mei 2023 Polda Banten menerima laporan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 176 serta Laporan Polisi Nomor 128, berdasarkan hal tersebut dilakukan koodinasi dengan hasil pembentukan TIM gabungan dalam Satgas Ops TNUK beranggotakan sebanyak 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementrian LHK,” jelasnya.

“Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya,” tambahnya.

Dari hasil kasus pertama Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, Satags TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaranterhadap pelaku perburuan badak bercula satu.

“Pada tanggal 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2unit HT, pada tanggal 17 Maret 2024 berhasil menangkap (YG) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupahandphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak, pada tanggal 23 April 2024 berhasil menangkap (WL) yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuandari hasil bukti transfer (WL) telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta,” tambahnya.

Abdul Karim menjelaskan pihaknya berhasil menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak di TNUK. “Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebanyak 14 orang yang terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompokyang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK. Mereka adalah kelompok Sunendi, yang saat ini kasusnya sudah dipersidangan dan Kedua, kelompok yang dipimpin tersangka Sahru. Operasi penangkapan pemburu ini dilakukan salah satunya dengan melakukan operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan perburuan para pelaku terdiri dari beberapa kelompok dengan jumlah badak yang diburu sebagai berikut :

Kelompok I dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 22 ekor dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO).

Kelompok II dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 4 ekor dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, WD (DPO).

Dengan total sebanyak 26 ekor badak yang mati diburu.

“Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tambahnya.

Terakhir Kapolda mengajak untuk menjaga warisan dunia yaitu badak Jawa di TNUK. “Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa yang telah menjadi warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dijaga keberlangsungan hidup dan kelestarian TNUK terutama badak jawa bercula satu yang hanya ada di Indonesia serta satu-satunya didunia yang akan membuat kita bangga jika dapatmelindungi dan melestarikan dengan baik,” tutupnya (Bidhumas).

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-78, Pengurus DPC LSM Penjara: Semoga Polres Rohul Tetap Konsisten Dalam Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat
Meski Diduga Kuat Melanggar Hukum, CDO PT EDI Di Rohul Tetap Bungkam Soal Penanaman Kelapa Sawit Di Area DAS
Polres Simalungun Gelar Pembagian Bantuan Sosial Serentak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78, 800 Paket Dibagikan
Kompak Polres Simalungun Gelar Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Pematang Siantar dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78
Polres Simalungun dan Kodim 0207/Simalungun Gelar Olah Raga Bersama Peringati Hari Bhayangkara Ke-78
TA Khalid: Kementan Perlu Benahi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi
Polres Simalungun Lakukan Home Visit kepada Penyandang Disabilitas dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78
Diduga Langgar Kode Etik, LPP Lapor KPU dan Bupati Kabupaten Sambas ke DKPP

Berita Terkait

Senin, 27 Mei 2024 - 14:35 WIB

Disnaker Kabupaten Tangerang Datangi LPK Askara Mulia Sejati

Berita Terbaru

Bisnis

Kamis, 4 Jul 2024 - 08:51 WIB