12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima di Antaranya Pemain Judi Slot

ABDYANEWS

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 16:10 WIB

6022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue — Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga pemain judi atau maisir. Dari semua yang ditangkap, lima orang di antaranya adalah pemain judi online jenis slot, sedangkan tujuh orang lainnya pemain judi jenis sabung ayam.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan bahwa, pihaknya telah menangkap 12 pemain judi baik jenis sabung ayam maupun judi online jenis slot.

“Benar, kita telah mengamankan 12 pemain judi baik itu judi online jenis slot maupun sabung ayam. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline,” kata Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Senin, 24 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vitra mengatakan, ketujuh penjudi sabung ayam yang ditangkap adalah AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp3.328.000, tiga ekor ayam jantan, lima kisak atau tas ayam, satu ember cat, satu timba, lima unit handphone, tiga unit sepeda motor beserta kunci, satu STNK, dan lima dompet.

Kemudian, sambung Vitra, terkait lima orang pemain judi online jenis slot yang ditangkap, dua di antaranya pemberkasan sudah lengkap atau P21, dan sedang proses tahap II ke Jaksa. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam penyidikan di Polres Nagan Raya.

“Para pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.

Vitra menyebut, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian baik yang dimainkan secara online maupun offline, terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, khususnya di Nagan Raya.

Berita Terkait

Judi Online Beromset Rp. 15 Miliar Diungkap Bareskrim Polri, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang
Bergerak Cepat Polsek Bangun Resor Simalungun Tangkap Pelaku Kekerasan yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum Ishak Hamzah Meminta Hakim Objektif Dalam Penanganan Perkara Perdata 233
Diduga Dakwaan JPU Tidak Jelas, Iskandar Muda Ajukan Eksepsi
Merasa Terintimidasi, Kasus Proyek Rumah Kos Dilaporkan ke Polda Kalsel
Kapolsek Perdagangan Grebek Pesta narkoba, tujuh orang diamankan, ada sabu 293,59 gram
Polres Batubara Banjir Dukungan Untuk Berantas Narkoba
Kapolsek Dolok Batu Nanggar Berhasil Menangkap Dua Bandar Sabu di Perkebunan Sawit

Berita Terkait

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:38 WIB

Halal bi Halal Bersama Fadhlullah, S.E: Momentum Persatuan untuk Pidie Maju

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:03 WIB

Ribuan Hadiri Halal Bihalal Dek Fad Bacalon Bupati Pidie, MC Razi Beri Komentar

Rabu, 24 April 2024 - 17:07 WIB

Mencuat Kepublik, Sigapui Nilai HRD Patut Diperhitungkan Maju Sebagai Bacalon Gubernur Aceh Menjelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Bisnis

Kamis, 4 Jul 2024 - 08:51 WIB